Produksi Rokok Ilegal Diungkap Polisi

Kasus rokok illegal berhasil diungkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim di dua tempat kejadian yang berbeda. Pertama di Candi, Sidoarjo. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (1/12/2015), polisi menemukan rokok berbagai macam merek yang menggunakan cukai rokok palsu dan cukai asli tapi bekas terpakai.

Barang bukti yang disita sebanyak 140 dus atau 258 ball atau 5.241 slop atau 52.426 bungkus atau 1.166.316 batang. Rokok tersebut berbagai macam merek seperti, Piston, New on mild menthol, Gess Executive, Rolling, Lexuz dan berbagai macam merek rokok yang dijual murah antara Rp 3 ribu sampai Rp 7 ribu.

Selain itu, polisi juga mengamankan TW di rumahnya di Sidoarjo. "Modus operandinya, menggunakan atau menempelkan pita cukai yang diduga palsu pada kemasan bermacam merek rokok," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di mapolda, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (3/12/2015).

Operasional rokok pengepakan rokok illegal ini sudah berjalan sejak Tahun 2013 lalu. Rokok tersebut dijual ke Kalimantan hingga Sumatera melalui jalur laut maupun udara. TW menjalankan home industri pengepakan rokok dengan mempekerjakan pegawai 13 orang warga sekitar. "Kegiatan usaha yang dilakukannya tanpa memiliki perizinan sama sekali dan pita cukai yang digunakan ditempelkan pada bungkus rokok adalah palsu hasil dari print," jelasnya sambil menambahkan bahwa penyidik juga masih mendalami kasus tersebut.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 18 September 2015 lalu. Saat itu polisi melakukan pengecekan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Medaeng, Sidoarjo. Hasilnya, ditemukan 20 karton rokok filter merek GR dan Bravo yang diduga menggunakan cukai palsu. Serta cukai bekas terpakai yang direkatkan kembali.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Kompol Ruruh Wicaksono mengatakan, rokok tersebut adalah dari ekspedisi. Namun, sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. "Kita sudah memeriksa dua saksi dan menetapkan tersangka J sebagai DPO," kata Ruruh.

Kasus rokok illegal tanpa cukai ini merugikan negara lebih dari Rp 2 milliar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf I UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun. "Karena kasus ini berkaitan dengan cukai, maka akan kita limpahkan ke Bea dan Cukai," tandas Argo. (Dtn)