Babak Baru Sengketa Warga Versus Tiga Pengembang

Sengketa lahan antara 96 Kepala Keluarga (KK) Warga Tanjungsari melawan tiga perusahaan Developer memasuki babak baru. Majelis hakim pemeriksa yang diketuai Efran Basuning menolak eksepsi yang diajukan tiga tergugat yakni PT Darmala Land (tergugat 1), PT Darmo Grande (tergugat 2), PT Darmo Satelit Town (Tergugat 3).

Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan dalam persidangan diruang sidang candra PN Surabaya, (8/3). Menurut hakim Efran, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memiliki kewenangan menyidangkan perkara aquo, sehingga dasar para tergugat yang menyatakan perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) haruslah diabaikan.

Penolakan itu mengingat yang dipermasalahkan dalam gugatan penggugat terkait alas hak yang dimiliki para penggugat dalam menguasai lahan yang digunakan untuk real estate bertentangan dengan pelepasan lahan oleh tim P2TUN Pemkot Surabaya pada tahun 1973, kala itu bernama Pemerintah Kodya Dati II Surabaya, yang digunakan untuk kepentingan rakyat.
   
Selain itu, eksepsi para tergugat 1,2 dan 3, yang mengupas materi pokok perkara juga menjadi pertimbangan dalam melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian. Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 selaku tergugat 4.

Sebelumnya, BPN meminta agar pihaknya dikeluarkan sebagai pihak tergugat. “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1,2,3 dan 4 untuk seluruhnya, Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara aquo,”ucap Hakim Efran saat membacakan amar putusan selanya. Atas putusan tersebut, Hakim meminta agar para pihak menyiapkan bukti dan saksi pada persidangan selanjutnya.

Usai persidangan DR Eggi Sudjana,SH,M.Si selaku kuasa hukum Warga Tanjungsari mengaku telah menyiapkan bukti dan saksi fakta. “Ada 5 saksi fakta yang akan kita ajukan,”ujar Eggi. Eggy mengaku, dilanjutkannya perkara ini ke tingkat pembuktian,  merupakan awal pintu masuk kemenangannya. “41 tahun rakyat menderita, ini gerbang awal kemenangan rakyat,” pungkasnya.

Terpisah, Saiful Arief selaku kuasa hukum PT  PT Dharmala land (tergugat 1) juga mengaku optimis akan memenangkan perkara ini. “Saya yakin mereka akan kesulitan membuktikan legal steandingnya,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan. Sementara, Devi selaku kuasa hu-um PT Darmo Satelit Town mengaku siap untuk melakukan pembuktian. “Sebenarnya saya tidak punya kompetensi untuk bicara, tapi intinya kami siap untuk pembuktian,” kata Devi.

Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan 96 Kepala Keluarga Warga Tanjungsari Surabaya. Mereka menganggap para pengusaha pengembang rumah mewah itu telah mencaplok tanahnya selama 41 tahun. Dalam gugatannya, mereka meminta supaya pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 51 triliun dan dihitung besaran seharinya Rp 100 ribu, dikalikan jumlah penggugat dikalikan selama 41 tahun. (Komang/Progresif)