Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendesak Pemerintah untuk segera mencairkan dana desa (DD) tahap ketiga sebesar 20 persen dari alokasi dana desa sebesar Rp116,5 miliar, dengan pertimbangan 419 desa sudah mengajukan pencairannya. "Sesuai ketentuan desa bisa mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga pada Oktober. Tapi, Pemerintah sampai saat ini belum mentrasfer dana desa tahap ketiga ke daerah," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat (4/12).
Padahal, menurut dia, sebanyak 419 desa di daerahnya sudah mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga. "Verifikasi berkas persyaratan sudah selesai. Kalau besarnya dana desa tahap ketiga, ya, sebesar 20 persen dari alokasi dana desa tahun ini Rp116,5 miliar," tegasnya.
Menurut dia, Pemkab sudah melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait dana desa sebesar 80 persen,yang sudah disalurkan kepada 419 desa, Oktober lalu. "Kami masih menunggu transfer dana desa tahap ketiga," ucapnya.
Lebih lanjut Supi menjelaskan sumber penghasilan desa, selain dana desa yaitu alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR), yang bersumber dari APBD tk II. "Di daerahnya, besarnya ADD, BHP dan BHR, pada 2015, mencapai Rp213 miliar," jelas dia. Terkait dengan penyaluran keuangan desa, katanya, di atur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 tahun 2015 tentang Penyaluran Besaran ADD,DD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi.
Selain itu, juga diperkuat dengan Perbup No. 2 tahun 2015, yang mengatur pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran keuangan desa. Ia menyebutkan sesuai ketentuan untuk penyaluran keuangan desa untuk ADD tahap pertama sebesar 25 persen, pada Februari. Tahap kedua April untuk DD 40 persen dan bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi masing-masing 25 persen.
Selain itu, penyaluran tahap ketiga Agustus untuk ADD 50 persen, DD 40 persen, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi masing-masing 25 persen. Sedangkan tahap keempat November untuk ADD 25 persen, DD 20 persen, bagi hasil pajak bagi hasil retribusi masing-masing 50 persen. "Hanya dana desa tahap ketiga yang masih belum ada kejelasan," tandasnya. (skalanews/ant)